Salin Artikel

Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai keputusan menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi kabar buruk bagi pekerja.

Dalam putusan itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Dalam SK itu semula disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

Adapun alasan dan pertimbangannya, UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta.

"Langkah Banding atas putusan PTUN tersebut tentunya menjadi jalan yang harus ditempuh," ujar Achmad dalam penjelasannya, Kamis (14/7/2022).

Di sisi lain, kata Achmad, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang agar mampu mendorong pertumbuhan dan kelancaran usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

"Dengan demikian akan terjadi sinkronisasi antara pemenuhan atas kebutuhan para buruh dan pertumbuhan ekonomi, terutama peningkatan kapasitas usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta," kata dia.

Achmad tidak memungkiri kenaikan UMP menjadi dilema bagi perusahaan di Indonesia, tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Namun, kata Achmad, ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi, kata Achmad, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dinilai semakin memberatkan.

Menurut dia, pemerintah pusat khususnya menteri keuangan seharusnya mempertimbangkan ini dengan baik. Kebutuhan masyarakat semakin tinggi ditengah harga-harga kebutuhan pokok yang serba naik membuat pemerintah daerah kesulitan untuk menaikkan UMP.

"Salah satu solusi agar UMP ini lebih logis untuk dinaikkan adalah dengan mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan," tutur Achmad.

Adapun hasil putusan PTUN, Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Padahal, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Apindo DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan UMP di angka Rp4.573.845.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/15323651/perjuangkan-upah-buruh-dki-anies-diminta-ajukan-banding-ke-ptun

Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke