JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selanjutnya Pemprov DKI diminta untuk membuat kebijakan baru yang mengatur UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja.
"Itu yang paling utama, bagaimanapun yang diatur mereka. Jangan sampai putusan Pemprov tidak diikuti oleh pengusaha, kan enggak baik juga," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Gembong menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Namun, keputusan tersebut tak diikuti oleh pengusaha. Bahkan Apindo bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1/2022).
Gembong berpandangan, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Apindo.
"Ketika keputusan (UMP) Rp 4,6 juta, ternyata banyak juga (pengusaha) tidak mengikuti itu kan. Artinya di situ tidak ada kepastian. Maka supaya ada kepastian, perlu duduk bareng untuk memastikan bahwa keputusan dipatuhi oleh semua pihak," kata dia.
Kemudian, menurut Gembong, Pemprov DKI juga harus berkomunikasi dengan kelompok buruh. Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
"Kan memang ada tripartit kan, pihak pemprov, pengusaha, dan buruh, duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap pihaknya bisa membahas soal UMP bersama Pemprov DKI pasca-putusan PTUN.
"Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak untuk dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama, kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi," kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/16125581/pemprov-dki-diminta-segera-berkomunikasi-dengan-apindo-dan-buruh-terkait