JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, Selasa (12/7/2022).
Hingga Kamis (14/7/2022), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga menentukan sikap atas putusan PTUN tersebut.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menentukan sikap.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, hal itu harus dilakukan karena kini masih tak ada kepastian hukum soal UMP DKI Jakarta.
"Kami dorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ia menuturkan, jika mampu merasionalisasikan keinginannya soal UMP sebesar Rp 4.641.854, Pemprov DKI harus segera mengajukan banding.
Di sisi lain, jika tak sanggup merasionalisasikan hal tersebut, Pemprov DKI pun harus segera mengikuti keputusan PTUN.
"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding," ungkap Gembong.
"Kalau tidak, maka segera lakukan mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," sambung anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Gembong pun mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera memutuskan sikap dalam waktu dekat.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta agar bersiap diri dengan kajian UMP yang mereka inginkan, jika hendak mengajukan banding.
Menurut dia, jika sekadar siap, Pemprov DKI bakal kalah kembali saat banding.
"Sesegera mungkin (mengambil keputusan). Artinya gini, kalau memang sudah siap hari ini banding, ya banding, kan sudah siap. Siap dengan kajian, bukan sekedar siap dengan ucapan. Kalau memang sekedar siap, ya artinya kalau nanti di pengadilan pasti kalah lagi," urai Gembong.
Komunikasi dengan Apindo-buruh
Dalam kesempatan itu, Gembong juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera berkomunikasi dengan Apindo dan serikat pekerja.
"Itu yang paling utama, bagaimanapun yang diatur mereka. Jangan sampai putusan Pemprov tidak diikuti oleh pengusaha, kan enggak baik juga," ucapnya.
Gembong menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Namun, keputusan tersebut tak diikuti oleh pengusaha. Bahkan Apindo bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1/2022).
Gembong berpandangan, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Apindo.
"Ketika keputusan (UMP) Rp 4,6 juta, ternyata banyak juga (pengusaha) tidak mengikuti itu kan. Artinya di situ tidak ada kepastian. Maka supaya ada kepastian, perlu duduk bareng untuk memastikan bahwa keputusan dipatuhi oleh semua pihak," kata dia.
Kemudian, menurut Gembong, Pemprov DKI juga harus berkomunikasi dengan kelompok buruh.
Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
"Kan memang ada tripartit kan, pihak pemprov, pengusaha, dan buruh, duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Pemprov dinilai tak punya kajian matang
Gembong turut menilai, Pemprov DKI Jakarta tak memiliki kajian yang matang saat memutuskan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Karena hal itu, PTUN mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta tersebut.
"Kalau penilaian saya, bahwa putusan UMP (Rp 4,6 juta) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak melalui kajian yang matang," paparnya.
"Karena tak melalui kajian yang matang, maka ketika digugat, Pemprov tak mampu merasionalisasi kebijakan yang sudah diputuskan. Alhasil, Pemprov kalah," sambung dia.
Respons Pemprov DKI...
Menanggapi desakan DPRD DKI, Pemprov DKI Jakarta mengaku dalam waktu bakal mengumumkan sikap mereka terhadap putusan PTUN.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, pihaknya kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Itu (pengajuan banding) sedang dipertimbangkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan segera diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
"Apakah banding atau tidak, akan kami umumkan," sambung dia.
Politisi Gerindra itu mengeklaim, Pemprov DKI sejatinya hendak memberikan perhatian untuk kesejahteraan buruh. Salah satu bentuknya dengan meningkatkan UMP.
Di sisi lain, Riza mengakui bahwa Pemprov DKI juga harus bekerja sama dengan pengusaha dan pihak lainnya.
Ia menambahkan, pengusaha bakal sejahtera saat buruh juga merasakan kesejahteraannya.
"Namun demikian, kami juga harus bekerjasama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, non-government organization, dan masyarakat untuk sama-sama mensejahterakan buruh," ucap Riza.
"Kalau buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/08124111/saat-pemprov-dki-didesak-segera-bersikap-atas-putusan-ptun-berkait-ump