Salin Artikel

Tangkap 4 Tersangka Terkait Narkoba, Polisi Sita 39 Kg Ganja Senilai Rp 312 Juta

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, ganja seberat 39 kg itu bernilai Rp 312 juta.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 39.084 gram atau 39 kg itu sebesar Rp 312 juta," ujar Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).

Para pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

JI berperan sebagai pemilik (bandar narkoba), AD dan BM berperan sebagai kurir, dan FS sebagai pengedar.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 39 kg berupa 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram, 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram, dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Avanza berwarna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, dan satu buah ponsel merek Realme 5 Pro warna Crystal Green.

Ponsel Iphone XR warna hitam, Iphone 7 warna hitam, Iphone 6 warna gold, serta Iphone 11 warna ungu juga turut diamankan.

Sarly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan uang.

JI bersama FS mengambil ganja seberat 10 kg di daerah Citeureup, Bogor, kemudian JI bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

"Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly.

Kemudian, JI kembali membeli 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali.

Sarly menuturkan, JI mendapatkan ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor.

"Di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang Selatan. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO)," pungkas Sarly.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/20320371/tangkap-4-tersangka-terkait-narkoba-polisi-sita-39-kg-ganja-senilai-rp

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke