TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memberikan layanan trauma healing bagi siswa yang diduga menjadi korban pencabulan oleh guru agamanya.
Ketiga korban tersebut merupakan siswa-siwa AR (28), guru honorer sekaligus pelatih pramuka dan paskibra di sekolahnya.
Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang.
"Kepala sekolah dan guru sudah mendampingi korban untuk diberikan layanan trauma healing," ujar Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, Senin (18/7/2022) lalu merupakan kali pertama layanan trauma healing diberikan kepada korban.
Nantinya, penanganan para korban akan dilakukan secara berkelanjutan hingga trauma benar-benar hilang.
"Rasa trauma kalau kita melihat pasti ada rasa keraguan. Cuma tidak begitu terlihat," jelas Asep.
"Itu berkelanjutan nanti di psikolog, tergantung psikolog mengatur treatment (penanganan) pengobatannya seperti apa. Yang jelas kami sudah menangani," lanjut dia.
Meski korban dinilai tak mengalami perubahan perilaku yang signifikan, Asep berharap layanan trauma healing dilakukan secara rutin agar penyembuhan psikis korban bisa segera pulih.
"Cara komunikasi dan cara bergaul juga enggak begitu banyak perubahan. Mudah-mudahan lebih cepat untuk penyembuhannya," kata Asep.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, AR diduga telah mencabuli tiga siswanya.
Salah satu peristiwa pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.
Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke sekolah lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler jika tak menuruti kehendaknya.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/10151501/siswa-korban-dugaan-pencabulan-guru-agama-di-kabupaten-tangerang-dapat