Mereka kedapatan mengedarkan ganja di beberapa wilayah di Jakarta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni Kalideres, Cempaka Putih, dan Jatinegara.
"Ada lima tersangka yang kami tangkap," ujar Putu dikutip dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Menurut Putu, seberat 44 kilogram narkoba jenis ganja berhasil disita jajarannya dari hasil pengungkapan tersebut.
Ia menambahkan, 44 kilogram ganja itu telah dibungkus dalam 50 paket siap edar.
"Mulai dari tersangka P yang berusaha memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S, DS, dan N," ungkapnya.
Kemudian, 50 paket ganja itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Putu mengungkapkan, jajarannya masih mengembangkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
"Jadi ini jaringan terputus. Ada peran masing-masing lima orang tersangka. Saat ini masih kami kembangkan. Barang bukti yang kami sita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram," katanya.
Adapun dalam kasus tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman (penjara) 6 tahun hingga seumur hidup," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/11524651/polisi-tangkap-5-anggota-sindikat-narkoba-44-kg-ganja-disita