Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, tersangka M menawarkan hal tersebut kepada dua rekannya, D dan B, agar bersedia membantunya membunuh korban A.
"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, karena memang salah satu diiming-imingi menyetubuhi korban," ujar Maulana kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Namun, kata Maulana, rencana tersebut batal terlaksana karena korban berteriak minta tolong ketika melihat kedatangan D dan B.
Alhasil, M yang telah lebih dahulu bersama korban dan berhubungan badan pun langsung mencekik dan menyumpal mulut A.
"Jadi di dalam kamar itu, M dan korban sempat bersetubuh, lalu terjadi adu mulut karena (pelaku) B dan D datang, dan langsung masuk ke kamar," kata Maulana.
Sementara B dan D membantu M memegang kaki serta tangan korban, sampai akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Para tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya ke bantaran Kali Cikeas Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa baju ditemukan di bantaran Kali Cikeas, belakang Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (20/7/2022).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, mayat itu ditemukan tersangkut dalam keadaan tidak memakai baju.
"Mayat perempuan tidak dikenal menggunakan celana panjang berwarna dan tidak menggunakan baju," kata Erna dalam keterangannya, Rabu.
Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk diidentifikasi dan diselidiki lebih lanjut.
Dari situ, penyidik mendapatkan informasi bahwa jasad tersebut ialah seorang perempuan berinisial A, dan merupakan korban pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menangkap tiga orang berinisal M, D dan B yang diduga pelaku pembunuh terhadap A
Ketiga pelaku membunuh korban di kamar yang berada di salah satu toko bangunan kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (16/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sehari sebelum kejadian.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/22/19471831/polisi-pembunuh-perempuan-di-kali-cikeas-berencana-setubuhi-korban