Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) I Ketut Supena mengatakan bahwa setelah R diserahkan ke Kemensos melalui Departemen Sosial Kota Bekasi, R akan menjalani serangkaian terapi sebagai tindak lanjut atas pemulihan kondisinya.
"Jadi, kami akan lakukan terapi psikologis dan pemulihan kondisi fisik kepada si korban ini," ungkap Supena, saat ditemui di STPL, Senin (25/7/2022).
Meski belum dapat memastikan sampai berapa lama R akan berada di STPL, Supena memastikan bahwa pihaknya akan fokus terhadap pemenuhan semua kebutuhan R.
"Nanti kami akan melakukan assement, ada tim kami yang di sini melakukan tindakan lanjutan secara menyeluruh terhadap kondisi R," ujar Supena.
Sementara itu, diwawancarai di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengungkapkan bahwa R akan dibantu oleh berbagai pihak untuk pemulihan kondisinya.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami, bagaimana melakukan recovery kondisi fisiknya, bagaimana melakukan recovery fungsi sosial si R. Pendekatan psikososial itu penting dan kami bersinergi semua. Dari mulai KPAD, DP3A, Dinsos, dan juga Kemensos," kata Novrian.
Polisi telah menetapkan orangtua R, yakni P (40) dan A (39), sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.
Dalam video tersebut R terlihat memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terikat rantai. Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.
"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.
Selain itu Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik. "Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/19475571/kemensos-pastikan-akan-beri-perlindungan-terhadap-bocah-yang-dipasung