Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Adanya Pemberi Perintah ke Pembuat Konten Ujaran Kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya

Hal tersebut karena pelaku berinisial AH (24) yang ditangkap diduga membuat cukup banyak konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.

"Sedang kami dalami. Nanti kalau memang ada perkembangan, nanti kami akan infokan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022).

Menurut Auliansyah, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memeriksa AH.

Dia pun memastikan akan melakukan pengembangan, jika pelaku memang mendapatkan perintah dari seseorang untuk membuat konten ujaran kebencian tersebut.

"Jadi memang baru kami lakukan pendalaman terhadap tersangka, baik teknisnya, sedang kami lakukan," kata Auliansyah.

"Kalau ada (pemberi perintah), tentu kami akan tindak secara hukum," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AH karena membuat dan mengunggah video bermuatan ujaran kebencian kepada Fadil Imran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, AH mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap SARA terhadap pemerintah serta pejabat publik.

Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.

"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun media sosial Twitter dan kanal aplikasi Telegram bernama Opposite6890.

"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun Snackvideo miliknya, @rakyatjelata98," ungkap Zulpan.

Video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH menyebutkan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebutkan bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.

"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," demikian narasi video tersebut.

"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," lanjut narasi video itu.

Kini, kata Zulpan, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/17235571/polisi-selidiki-dugaan-adanya-pemberi-perintah-ke-pembuat-konten-ujaran

Terkini Lainnya

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke