Salin Artikel

Tawuran Antar-kelompok Tewaskan 1 Orang di Cipondoh, 2 Pelaku Masuk DPO

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memburu dua pelaku dalam tawuran antar-kelompok yang menewaskan seorang korban berinisial RH (23), di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada tiga pelaku yang telah ditangkap terkait aksi tawuran pada 23 Juli 2022.

Satu pelaku berinisial R (23) ditangkap ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Gaga Poris, Cipondoh, Tangerang.

"Dia berperan memegang, membacok, dan memegang korban," ujar Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Sedangkan dua pelaku lain, yakni DAA dan AA yang masih di bawah umur, diserahkan oleh kedua orangtuanya ke Polsek Cipondoh.

Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku berinisial S yang memprakarsai aksi tawuran tersebut, dan B yang ikut menjadi peserta.

"Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), kami sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kami di lapangan," kata Zulpan.

Untuk diketahui, aksi tawuran bermula saat korban dan rekan-rekannya saling ejek di media sosial dengan kelompok para pelaku.

Akibat kejadian itu, korban dan rekan-rekannya pun konvoi ke arah Jalan Poris Indah untuk menemui kelompok pelaku. Tawuran pun terjadi di lokasi tersebut.

"Akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian ini, sampai korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Pada saat tawuran terjadi, kata Zulpan, korban RH terpisah dari kelompoknya karena mengejar pelaku R. Bersamaan dengan itu, pelaku DAA datang membantu R.

Keduanya pun langsung menyerang korban menggunakan celurit. Duel dua lawan satu tersebut membuat RH terluka parah di lokasi kejadian.

"Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penangganan medis," ungkap Zulpan.

"Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat sabetan celurit pelaku. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapatkan empat luka terbuka di bagian punggung belakang," sambungnya.

Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/15125181/tawuran-antar-kelompok-tewaskan-1-orang-di-cipondoh-2-pelaku-masuk-dpo

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke