JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memburu dua pelaku dalam tawuran antar-kelompok yang menewaskan seorang korban berinisial RH (23), di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada tiga pelaku yang telah ditangkap terkait aksi tawuran pada 23 Juli 2022.
Satu pelaku berinisial R (23) ditangkap ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Gaga Poris, Cipondoh, Tangerang.
"Dia berperan memegang, membacok, dan memegang korban," ujar Zulpan, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan dua pelaku lain, yakni DAA dan AA yang masih di bawah umur, diserahkan oleh kedua orangtuanya ke Polsek Cipondoh.
Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku berinisial S yang memprakarsai aksi tawuran tersebut, dan B yang ikut menjadi peserta.
"Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), kami sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kami di lapangan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, aksi tawuran bermula saat korban dan rekan-rekannya saling ejek di media sosial dengan kelompok para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban dan rekan-rekannya pun konvoi ke arah Jalan Poris Indah untuk menemui kelompok pelaku. Tawuran pun terjadi di lokasi tersebut.
"Akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian ini, sampai korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Pada saat tawuran terjadi, kata Zulpan, korban RH terpisah dari kelompoknya karena mengejar pelaku R. Bersamaan dengan itu, pelaku DAA datang membantu R.
Keduanya pun langsung menyerang korban menggunakan celurit. Duel dua lawan satu tersebut membuat RH terluka parah di lokasi kejadian.
"Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penangganan medis," ungkap Zulpan.
"Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat sabetan celurit pelaku. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapatkan empat luka terbuka di bagian punggung belakang," sambungnya.
Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/15125181/tawuran-antar-kelompok-tewaskan-1-orang-di-cipondoh-2-pelaku-masuk-dpo