JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Berdasarkan ketentuan kriteria dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen," tulis Inmendagri 38/2022, dikutip Selasa (2/8/2022).
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/14424581/ppkm-level-1-jakarta-diperpanjang-kapasitas-tempat-ibadah-tetap-100