JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 pengaduan masyarakat akibat pemblokiran sejumlah platform digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, pos pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom itu dibuka untuk masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo itu.
"Profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten), hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital," ujar Teo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Teo, 182 laporan itu diterima melalui surat elektronik e-mail pengaduan@bantuanhukum.or.id.
Ia menambahkan, terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk.
"Pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic Games dan beberapa situs lainnya," ungkapnya.
Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs PayPal yang diblokir.
"Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," ucap dia.
Pola permasalahan ketiga, kata Teo, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak dibidang sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs PayPal yang diblokir.
"Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja," kata Teo.
"Keempat, pengadu mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo Nomor 5/2022," imbuh dia.
LBH Jakarta membuka posko pengaduan terkait pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Informasi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui cuitan di akun Twitter @LBH_Jakarta.
"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun @LBH_Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Pos pengaduan bertemakan tagar #SaveDigitalFreedom itu berlokasi di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Warganet juga dapat melakukan pengaduan melalui surat elektronik atau e-mail.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Kedelapan platform digital tersebut diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Namun, per hari ini, Kemenkominfo telah membuka blokir sejumlah aplikasi, yaitu Steam, game Dota dan Counter Strike, serta Yahoo. Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah membuka blokir Paypal untuk lima hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/17351271/lbh-jakarta-terima-182-laporan-protes-pemblokiran-situs-dan-aplikasi-oleh
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan