TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Herman Simarmata akan menyiapkan pembelaan (pleidoi) untuk kliennya.
Diketahui, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Rencananya, pada sidang berikutnya, Selasa (23/8/2022), Herman bakal menyerahkan sejumlah bukti yang dapat meringankan hukuman keempat terdakwa.
Di antaranya yaitu bukti dokumen perdamaian keempat terdakwa dengan pihak keluarga dari 49 korban yang meninggal dalam kejadian.
"Menerima saja tuntutan, tapi tanggal 23 Agustus 2022 kami lakukan pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 orang tersebut," ujar Herman usai sidang tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Ia optimistis para terdakwa akan diputus hukuman di bawah tuntutan dua tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai keempat terdakwa lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran Lapas.
Herman menuturkan, selama waktu tiga pekan ini, ia akan mempersiapkan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan saat sidang nanti.
"Ya itu hak jaksa, juga untuk tuntutan (kelalaian). Nanti kita juga punya hak membela klien kita," kata Herman.
"Ya kita mempersiapkan semua pembelaan ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada," lanjut dia.
Salah satunya, fakta yang menyebutkan bahwa terdakwa Yoga Wido Nugroho turut membantu penyelamatan saat insiden kebakaran terjadi.
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/18300841/4-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-dituntut-2-tahun-penjara-kuasa