Salin Artikel

Akhir Kasus Timbunan Bansos di Depok: Penyelidikan Dihentikan, Warga yang Membongkar Terancam Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penemuan sembako bantuan sosial presiden yang dikubur di lapangan KSU, Sukmajaya, Depok, memasuki babak baru. 

Penyelidikan kasus itu dihentikan setelah polisi memastikan tak ada unsur pidana yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau pun instansi swasta yang terkait penyaluran bansos itu. 

Di sisi lain, warga yang pertama kali menemukan dan memviralkan timbunan sembako itu justru terancam pidana karena akan dilaporkan ke polisi. 

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.

"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.

Sebab, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.

"Beras 3,4 ton yang ditanam (oleh JNE) ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan.

"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kembali menegaskan bahwa penyelidikan terhadap temuan penimbunan bansos presiden tersebut dihentikan.

"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan," tegas Auliansyah.

Pada Kamis kemarin, JNE juga untuk pertama kalinya menggelar konferensi pers guna menjelaskan secara terbuka soal langkah perusahaan itu mengubur beras yang rusak. 

JNE yang ditugaskan mengantarkan paket sembako tersebut, menerima bansos itu dari PT Store Send Indonesia (SSI) selaku pemenang tender pada Mei 2020.

"Lalu disimpan dan November 2021 dikubur (karena rusak)," ujar Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Hutapea.

Hotman menyebutkan, JNE Express menerima total 6.119 ton, sedangkan yang rusak hanya 3,4 ton. Beras yang rusak itulah yang dikubur di Lapangan KSU.

Hotman juga mengungkapkan alasan JNE mengubur beras itu setelah selama satu tahun lebih disimpan di gudang.

"Ini beras harus dijaga sensitivitasnya, kalau nanti ini beras dibuang sembarangan, takutnya disalahgunakan orang. Apalagi kan itu ada logonya bantuan presiden," ujar Hotman.

Hotman menyatakan, beras yang rusak sudah diganti dengan yang baru dan dikirimkan ke masyarakat penerima.

"Kemungkinan rusak pasti ada, kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak, kalau ada kerusakan maka tanggung jawab dari JNE. JNE harus mengganti dengan beras baru," kata Hotman.

JNE pun berencana untuk memolisikan warga yang membongkar dan pertama kali "menyiarkan" kabar soal penimbunan basos presiden di Lapangan KSU.

Dia adalah Rudi Samin, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat dikuburnya sembako itu.

"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar Hotman. 

Lahan kosong yang diklaim milik Rudi Samin itu memang berada persis di depan gudang JNE dan biasa menjadi tempat parkir kendaraan JNE. 

Rudi Samin lalu mendapat laporan dari pegawai JNE soal adanya sembako yang dikubur di lahan itu.

Ia kemudian menyewa ekskavator dan menemukan sembako bantuan presiden itu berada di dalam tanah pada Jumat (29/7/2022).

Ia pun langsung memviralkan penemuan itu.

Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" yang disampaikan Rudi Samin merupakan fitnah.

Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.

"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE. Hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.

Rudi Samin menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.

Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena ditemukan barang bukti beras dalam jumlah yang banyak dalam kasus ini.

"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya dimana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi dkutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).

"Ini kan barangnya ada. Kalau dibilang ini punya JNE, sejak kapan JNE jualan beras? Kan mekanismenya harus ada, tidak serta merta JNE menghapus. Karena JNE ini hanya sub yang ketiga, ada yang kedua pemenang tender, kemudian Bulog," tutur dia.

Rudi pun menilai kasus penimbunan bansos tersebut dihentikan lantaran yang terlibat adalah institusi-institusi besar.

"Ya seperti yang saya bilang bahwa gunung es ini susah dibenturkan, tapi enggak apa, ya silahkan saja, enggak ada masalah bagi saya kalau memang tidak cukup bukti hukum, silahkan saja hentikan," sambungnya lagi.

(Penulis: Tria Sutrisna, Nirmala Maulana Achmad, Rakhmat Nurhakim)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/05/06294651/akhir-kasus-timbunan-bansos-di-depok-penyelidikan-dihentikan-warga-yang

Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke