Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/07/2022).
Sedangkan korban berinisial M melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikupa pada Selasa (02/08/2022).
“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil," ujar Romdhon kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Pada hari yang sama, kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku ternyata merupakan mantan residivis. AS mengaku sebagai residivis kasus yang serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian.
Romdhon kemudian menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut.
Ia menuturkan, kasus bermula saat korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 kemudian mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.
Setelah selesai, korban meninggalkan mobilnya karena hendak mengisi saldo e-toll di minimarket area SPBU.
"Saat itulah pelaku melakukan aksinya, mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah, telepon seluler, dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp 7 juta, “ ungkap Romdhon.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.
Kini kedua pelaku tersebut sudah ditahan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/05/19345241/2-residivis-pencurian-di-cikupa-tangerang-ditangkap-polisi-beraksi-dengan