Peristiwa itu terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.
Adapun pelat RFH yang digunakan mobil diketahui palsu setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa pengemudi mobil.
"Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (6/8/2022).
Edy mengatakan, pemilik mobil Terios berwarna abu-abu tidak dapat menyeRahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.
"Tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," kata Edy.
Saat ini mobil tersebut telah disita disita di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mobil Terios itu mengalami kerusakan pada bagian depan setelah nekat menabrak anggota polisi PJR dan mobilnya serta kendaraan anggota TNI.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.
Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/06/15114851/pengemudi-mobil-yang-tabrak-anggota-pjr-di-tol-pancoran-gunakan-pelat-rfh