JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Polisi berencana melimpahkan berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu ke kejaksaan pada pekan depan.
"Jadi pemberkasan sudah selesai, tinggal kami kirim ke kejaksaan. Rencananya kami akan kirim ke kejaksaan pada Senin besok," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Setelah itu, kata Auliansyah, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus penistaan agama itu dari kejaksaan.
Jika dinyatakan lengkap, dia memastikan kepolisian akan langsung melimpah barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Kalau kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21, maka kami akan melanjutkan ke tahap dua," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/19592761/polda-metro-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-penistaan-agama-roy