Salin Artikel

Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Pemprov DKI, Ini Alasannya

Wakil Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Jamaludin Lamanda berujar, pihaknya meminta dilibatkan karena revisi UU itu menyangkut nasib warga Jakarta.

"Kami melihat bahwa banyak hal yang perlu diperjuangkan karena menyangkut nasib warga Jakarta ke depan," ujar dia saat ditemui usai rapat perdana pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

"(Revisi) UU ini perlu dibuat secara detail dan komprehensif," sambung dia.

Jamaludin menyebutkan, jangan sampai revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 justru merugikan warga Jakarta.

Sebab, UU itu merupakan payung hukum untuk tata kelola pemerintahan Jakarta dan lainnya.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 bukan wewenang Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN.

Namun, Jamaludin ingin agar rekomendasi yang nantinya bakal diberikan oleh Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN dijadikan pertimbangan untuk revisi UU tersebut.

"Tetap masukan-masukan serta rekomendasi-rekomendasi sangat diperlukan dalam rangka kesempurnaan daripada perubahan UU Nomor 29 itu," kata dia.

Ia mencontohkan, salah satu hal yang kemungkinan akan direkomendasikan untuk revisi UU tersebut adalah tentang pembagian aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Misalnya mengenai aset. Apakah kemudian aset-aset yang dulunya dikuasi Pemerintah Pusat kemudian bisa dialihkan ke Pemprov DKI untuk dikelola dan dimanfaatkan," tutur Jamaludin.

Sementara itu, Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar bahwa pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai Ibu Kota) beralih pindah ke IKN (baru)," ujar Pantas di lokasi yang sama.

Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 selama 6 bulan masa kerja panitia tersebut.

Pantas menyebutkan, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.

Salah satu rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus ibu kota negara.

"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.

"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terbit.

DPR RI sebelumnya mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/16464641/pansus-jakarta-pasca-perpindahan-ikn-minta-dilibatkan-dalam-revisi-uu

Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke