Wakil Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Jamaludin Lamanda berujar, pihaknya meminta dilibatkan karena revisi UU itu menyangkut nasib warga Jakarta.
"Kami melihat bahwa banyak hal yang perlu diperjuangkan karena menyangkut nasib warga Jakarta ke depan," ujar dia saat ditemui usai rapat perdana pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
"(Revisi) UU ini perlu dibuat secara detail dan komprehensif," sambung dia.
Jamaludin menyebutkan, jangan sampai revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 justru merugikan warga Jakarta.
Sebab, UU itu merupakan payung hukum untuk tata kelola pemerintahan Jakarta dan lainnya.
Di sisi lain, ia menyadari bahwa revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 bukan wewenang Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN.
Namun, Jamaludin ingin agar rekomendasi yang nantinya bakal diberikan oleh Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN dijadikan pertimbangan untuk revisi UU tersebut.
"Tetap masukan-masukan serta rekomendasi-rekomendasi sangat diperlukan dalam rangka kesempurnaan daripada perubahan UU Nomor 29 itu," kata dia.
Ia mencontohkan, salah satu hal yang kemungkinan akan direkomendasikan untuk revisi UU tersebut adalah tentang pembagian aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Misalnya mengenai aset. Apakah kemudian aset-aset yang dulunya dikuasi Pemerintah Pusat kemudian bisa dialihkan ke Pemprov DKI untuk dikelola dan dimanfaatkan," tutur Jamaludin.
Sementara itu, Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar bahwa pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.
"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai Ibu Kota) beralih pindah ke IKN (baru)," ujar Pantas di lokasi yang sama.
Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 selama 6 bulan masa kerja panitia tersebut.
Pantas menyebutkan, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.
Salah satu rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus ibu kota negara.
"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.
"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terbit.
DPR RI sebelumnya mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/16464641/pansus-jakarta-pasca-perpindahan-ikn-minta-dilibatkan-dalam-revisi-uu