JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir yang biasa menyelundupkan narkoba jaringan internasional ke Jakarta.
Kedua kurir, yakni M (31) dan R (40), ditangkap bersama barang bukti berupa 6 plastik besar berisi 30.500 butir pil ekstasi berwarna pink, dan 16 plastik besar berisi 70.855 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi. Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.
"Upah satu kantongnya mendapatkan Rp 3 juta per kantong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).
Selain ekstasi, kedua kurir juga tertangkap membawa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 72,89 gram, dan 1 plastik berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 46.35 gram.
Mereka pun mengaku sudah lima kali menjadi kurir, baik itu pil ekstasi maupun jenis narkoba lainnya.
Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia.
"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, mengambil dari Malaysia, nanti transit di Pekanbaru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/21121391/2-kurir-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-diupah-rp-66-juta