Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, dari 1.472 warga binaan yang menerima remisi, 25 orang di antaranya langsung bebas dan menghirup udara segar.
"Dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," ujar Hensah, di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Rabu.
Hensah menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para warga binaan yang ada di Lapas Bulak Kapal untuk mendapatkan remisi.
Di antaranya adalah berkelakuan baik dan menjalani masa binaan selama enam bulan.
"Ketika dia (warga binaan) sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, kami bisa menilai seseorang itu berkelakuan baik atau tidak," tutur Hensah.
Ia menambahkan, ada syarat tambahan lain yang harus dipenuhi warga binaan kasus narkoba dan korupsi untuk mendapatkan remisi.
"Yang mendapat remisi, tentu hampir seluruh jenis perkara. Namun, memang ada persyaratan tertentu untuk para bandar narkoba dan tipikor. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Adapun dari total 1.974 warga binaan, sekitar 400 orang belum berhak mendapat remisi.
"400 orang yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapat remisi," imbuh Hensah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/17/16320371/terima-remisi-kemerdekaan-25-warga-binaan-lapas-bulak-kapal-bebas