Kedua pelaku berinisial R (22) dan AN (22), warga Kampung Cepak Randu, Kampung Sawah, Rumpin, Bogor.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bojongsari Kompol Yogi mengatakan, polisi telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Terlebih, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Iya, ditetapkan tersangka," kata Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 53 jo Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap R dan AN pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yogi mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua pelaku menyatroni sebuah sanggar senam untuk mencuri motor.
Namun, kedua pelaku langsung melarikan diri saat aksinya ketahuan pemilik motor.
"Saat pelaku masuk ke dalam sanggar dan mendekati motor yang berada di dalam, namun terlihat oleh pemilik karena ketahuan," kata Yogi.
Pemilik motor langsung meneriaki kedua pelaku yang mencoba melarikan diri. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap.
"Kemudian pelaku diteriaki dan kabur, lalu dikejar, akhirnya pelaku dapat diamankan," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyita kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
"Barang bukti motor dan kunci leter T. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya bawa ke Polsek Bojongsari untuk diproses hukum," kata Yogi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/19/17110381/maling-motor-yang-tepergok-korbannya-di-sanggar-senam-depok-jadi