Salin Artikel

Pengaturan Jam Masuk Kantor Dinilai Tak Efektif Atasi Macet, Harus Ada Pembenahan Transportasi Publik di Bodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Polda Metro Jaya untuk mengatur ulang jam masuk dan pulang kantor dinilai tak akan terlalu efektif untuk mengatasi kemacetan jika tak dibarengi dengan pembenahan transportasi umum di wilayah penyangga ibu kota. 

Pengamat transportasi Djoko Setjiowarno menilai, pengaturan jam masuk kantor itu hanya akan menjadi kebijakan pendorong untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Di sisi lain, kebijakan yang memberi efek penarik masih belum optimal.

Kebijakan yang memberi efek penarik itu utamanya penyediaan angkutan umum yang bisa mencapai wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). 

”Masih terbatasnya layanan transportasi umum yang bisa menggapai kawasan perumahan dan permukiman di Bodetabek menjadi kendala untuk warga dari sana yang bekerja di Jakarta. Semua kawasan perumahan dan permukiman di Bodetabek perlu mendapat layanan transportasi umum,” kata Djoko dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, menurut catatannya, proporsi angkutan umum massal baru 2-3 persen dibandingkan mobil pribadi (23 persen) dan sepeda motor (75 persen).

Infrastruktur angkutan massal yang sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL yang belum memenuhi perjalanan, serta minimnya pendanaan angkutan umum di kawasan Bodetabek jadi faktor.

”Saat pagi hari harus ada layanan dari semua kawasan perumahan di Bodetabek yang langsung ke Jakarta, seperti bus JR Connexion, demikian pula sebaliknya di sore hari dengan arah berlawanan. Selain jam sibuk, transportasi umum itu dapat melayani wilayah lokal,” tututnya.

Ia juga menyarankan agar pihak terkait mempercepat dan mengembangkan program Bis Kita dengan skema pembelian layanan atau buy the service.

Sejauh ini, program itu baru tersedia di kota, seperti di Trans Pakuan di Bogor, Trans Patriot di Bekasi, serta Trans Anggrek dan Bus Tayo di Kota Tangerang.

”Program ini belum ada di Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Tangerang. BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) memiliki kewenangan untuk melakukan itu,” kata Djoko.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman.

Ia menilai kebijakan untuk mengatur ulang jam masuk kantor bisa saja dilakukan, namun harus dibarengi dengan penyediaan infrastruktur seperti transportasi umum yang memadai.

Dengan digesernya jam kerja menjadi lebih siang, otomatis para pekerja akan pulang lebih malam. 

Maka pemerintah sudah seharusnya menyediakan transportasi umum dengan jam operasional yang lebih panjang, menjangkau sampai wilayah pemukiman Bodetabek, serta tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpangnya. 

"Karena hampir 70 persen pekerja di DKI ini kan asalnya dari wilayah penyangga. Kalau pulang larut malam itu bagaimana (transportasinya), keamanannya seperti apa juga harus dipikirkan," ujar Nurjaman kepada Kompas.com.

Usul pengaturan jam masuk kantor ini pertama kali disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat baru dilantik.

Lalu belakangan Latif mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana pengaturan ulang jam masuk kantor ini bersama para pemangku kebijakan, seperti kementerian-kementerian dan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pembahasan itu, kepolisian juga melibatkan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tergabung dalam asosiasi.

"Hasilnya mereka menyepakati dan masih akan kami godok kembali pelaksanaannya kapan. Kami tunggu dari pemda untuk rapat focus group discussion (FGD) yang lebih detail lagi," kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Dia belum dapat memastikan kapan aturan itu bisa dilaksanakan.

Latif hanya mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi ada mungkin nanti imbauan," kata Latif.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut pengaturan jam masuk kantor ini masih dalam pembahasan dengan pihak terkait. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/06544891/pengaturan-jam-masuk-kantor-dinilai-tak-efektif-atasi-macet-harus-ada

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Megapolitan
Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke