JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janjinya kepada eks warga Bukit Duri korban penggusuran.
Pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Anies meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, yang menjadi rumah baru bagi eks warga Bukit Duri.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan segera mencabut peraturan gubernur terkait penggusuran yang diteken Ahok pada 2016 silam.
Singgung Penggusuran Era Ahok
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung berada di Jalan Kavling DPR, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Rusun itu dibangun Pemprov DKI khusus bagi bagi warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur karena proyek normalisasi Kali Ciliwung pada 2016 lalu.
"Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, secara resmi dinyatakan digunakan," kata Gubernur Aniesketika meresmikan kampung susun tersebut, Kamis kemarin.
Dalam sambutannya, Anies pun beberapa kali menyinggung penggusuran warga yang terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kita, negara, harus berjanji agar tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri. Ini harus menjadi komitmen kami. Pemprov DKI juga begitu, tidak bisa lagi kami melakukan tindakan seperti yang kita saksikan," ujar dia.
Menurut Anies, relokasi atau penggusuran pasti akan terjadi di Ibu Kota karena pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta, dan lain sebagainya.
Meski demikian, Anies menegaskan bahwa proses relokasi warga tersebut harus dilakukan dengan tertib tanpa adanya penggunaan kekerasan.
“Yang saya garis bawahi adalah tentang kekerasan, jangan sampai ada kekerasan lagi didalam proses (relokasi), itu yang penting,” sebut Anies.
Anies juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi bagi warga yang tergusur.
Apalagi, pembangunan kampung susun atau hunian baru bagi korban penggusuran bukanlah hal yang sulit.
Anies pun berjanji bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan bagi korban penggusuran sebelum penggusuran dilakukan.
Akan Cabut Pergub Era Ahok
Dalam wawancara dengan awak media usai peresmian, Anies pun menyatakan akan segera mencabut peraturan gubernur peninggalan Ahok terkait penggusuran.
Anies mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur Anies.
Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.
"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," urai Anies.
Pergub Nomor 607 Tahun 2016 itu selama ini memang menuai sorotan di masyarakat.
Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
KRMP sebelumnya menyebut Anies turut menikmati dan menggunakan pergub era Ahok itu dengan menggunakannya sebagai dasar penggusuran di sejumlah lokasi, seperti di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/26/07520031/upaya-anies-benahi-polemik-penggusuran-jelang-lengser-kembalikan-rumah