Salin Artikel

Alasan Kadishub DKI Wajibkan Pegawainya Bersepeda ke Kantor Tiap Jumat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda untuk pergi ke kantor setiap Jumat. Salah satu tujuannya yakni, mempromosikan jalur sepeda yang dibangun pemerintah provinsi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo ingin masyarakat memanfaatkan jalur bersepeda dalam kegiatan sehari-hari.

"Dinas Perhubungan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh karyawan untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat dan hari ini adalah kick off-nya," kata Syafrin, dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 dan berlaku bagi semua pegawai di Dishub Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Dishub DKI mulai menyosialisasikan penggunaan sepeda pada Jumat ini dan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-17 komunitas Bike to Work Indonesia.

Aktivitas bersepeda dimulai dari Mall FX Sudirman, menuju Balai Kota DKI Jakarta dan dilanjutkan ke Kawasan Kota Tua.

"Tentu kami juga mendukung ada di seluruh program-program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini dimanfaatkan dengan baik," ujar dia.

Para pegawai juga diminta untuk menggungah aktivitas menggunakan sepeda ke tempat kerja tersebut di media sosial untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda saat beraktivitas.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI akan menambah jalur sepeda sepanjang 195,6 kilometer pada 2022.

Syafrin mengatakan, pembangunan jalur sepeda tersebut menelan biaya Rp 119 miliar dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Anggaran tersebut meliputi anggaran untuk perencanaan, pengawasan, narasumber dan konstruksi lajur sepeda," ujar Syafrin, saat dihubungi , Rabu (30/3/2022).

Saat ini, DKI Jakarta telah memiliki jalur sepeda sepanjang 97,7 kilometer. Jika rencana pembangunan tahun ini terlaksana, maka akan ada 293,37 kilometer jalur sepeda di Jakarta.

Adapun pembangunan jalur sepeda tahun ini akan dilakukan di 20 titik yaitu:

1. Prof. Dr. Satrio 5,3 kilometer

2. DI Panjaitan-Yos Sudarso 22,1 kilometer

3. Gambir-Cikini-Rasuna 13,2 kilometer

4. Tugu Tani-Simpang Senen 2,1 kilogram

5. Simpang Senen-Salemba Raya 4,8 kilometer

6. Otto Iskandar Dinata 4,4 kilometer

7. MT Haryono-Palmerah 15,4 kilometer

8. Dr. Sahardjo-Dr. Supomo 8,4 kilometer

9. Kebayoran Baru Extension 8,7 kilometer

10. Pattimura-Iskandarsyah Raya 3,7 kilometer

11. Pejompongan Galunggung 10,6 kilometer

12. Perintis Kemerdekaan-Simpang Senen 25,5 kilometer

13. S. Parman 8,5 kilometer

14. Juanda-Pecenongan 8,5 kilometer

15. Suryopranoto-Pos 5,8 kilometer

16. Simpang Rasuna-Ragunan 12,1 kilometer

17. I Gusti Ngurah Rai 12,8 kilometer

18. Dewi Sartika 9,4 kilometer

19. K.H. Mas Mansyur 8,7 kilometer

20. Suryopranoto-Pos 5,6 kilometer

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/26/15381301/alasan-kadishub-dki-wajibkan-pegawainya-bersepeda-ke-kantor-tiap-jumat

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke