Salin Artikel

Polisi Perpanjang Penahanan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.

Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit pada bagian wajahnya sehingga menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Iya (diperpanjang), jelas kalau (lewat 20 hari) begitu sudah diperpanjang otomatis," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Roy Suryo telah ditahan selama 20 hari sejak terhitung Jumat (5/8/2022). Artinya masa penahanan Roy Suryo sampai dengan 25 Agustus 2022.

Dengan diperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama, ia sampai saat masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya

"Masih ditahan ya," kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.

Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan

Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.

Ikut touring

Penahanan Roy Suryo itu dilakukan setelah sebelumnya ia kedapatan mengikuti tourinv dengan komunitas mobil Mercedes Benz.

Padahal saat itu, pria yang disebut pakar telematika itu tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Roy pun angkat bicara terkait kegitannya itu. Menurut dia, kegiatan touring komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," lata Roy Suryo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/26/16425501/polisi-perpanjang-penahanan-roy-suryo-terkait-kasus-meme-stupa-candi

Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke