TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap MF, perusak sejumlah barang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Kami dari satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial MF," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan tindak pidana perusakan barang inventaris milik DPRD yang terjadi pada Kamis (25/8/2022).
"Kami langsung melakukan penindakan memeriksa saksi-saksi ada total sebanyak 8 orang saksi yang kami mintai keterangan," jelas Zamrul.
Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa MF sebagai tersangka sekaligus pelaku tunggal perusakan.
"(Tersangka) melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun delapan bulan. Sehingga yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, kami lakukan wajib lapor," kata Zamrul.
Ia menjelaskan, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga bersedia kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan masih berlangsung.
Adapun sejumlah barang yang dirusak MF yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga.
"Motif karena kesalahan yang bersangkutan karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat yang teman-teman LSM ini sampaikan beberapa waktu lalu," lanjut Zamrul.
Kejadian bermula saat MF dan keempat temannya datang ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk hearing bersama wakil rakyat terkait lahan yang dijadikan rumah sakit.
Namun, mereka tidak ditemui wakil rakyat. Karena merasa tidak puas, emosi MF tersulut hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
Sebelumnya, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang digeruduk oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis (25/8/2022).
Aksi dengan kekerasan itu pun mengakibatkan beberapa fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Salah seorang petugas keamanan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Syariansyah mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
"Mereka LSM yang mengaku dari Satria Muda datang ke kantor sebanyak lima orang. Dan sekitar pukul 13.30 langsung merusak fasilitas di sini," ujar Muhamad, Kamis.
Ia menjelaskan, awalnya kelima orang tersebut datang ke kantor dengan alasan hendak menanyakan surat aduan mereka soal penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.
Tak lama kemudian, mereka langsung berteriak dan merusak sejumlah barang.
Selain itu, mereka sempat menantang para petugas keamanan untuk berkelahi.
"Usai perusakan itu, kami (petugas keamanan) mencoba untuk melerai tetapi kami malah mendapat tantangan untuk berkelahi," kata Muhamad.
Barang yang dirusak yaitu pot bunga, kursi, dan meja. Setelah para LSM berlalu, petugas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
"Sesuai instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polres terkait kejadian itu," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/27/08200571/perusak-sejumlah-barang-di-gedung-dprd-kabupaten-tangerang-sudah