JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, pada Senin (29/8/2022).
Sidang yang digelar kemarin beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa.
Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap Ade Armando.
Isak Tangis Terdakwa di Hadapan Hakim
Terdakwa Komar tak kuasa menahan tangisnya pada saat menyampaikan nota pembelaannya. Menangis sesenggukan, Komar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.
"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).
Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.
Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.
Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.
Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2. Ia mengaku hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.
"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.
Tersiksa di Dalam Kurungan
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq, Senin (29/8/2022).
Diketahui, keenam terdakwa telah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.
Kemudian, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.
"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.
Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.
Rayakan Hari Ulang Tahun di Dalam Penjara
Muhammad Bagja, salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, tepat berusia 19 tahun saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Bagja pun merasa menyesal karena dia berstatus sebagai seorang tahanan pada hari yang spesial ini.
"Kalau dibilang menyesal mah menyesal banget, apalagi di umur segini (19 tahun) yang seharusnya bisa bantu-bantu orangtua juga jadi (pengemudi) ojek online," ujar Bagja setelah menjalani sidang, Senin.
Selain itu, Bagja juga menyesal karena ia baru saja menyelesaikan pendidikannya sebagai pelajar pada saat ditangkap.
Kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, dalam pleidoinya telah meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.
Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.
"Saat ricuh, terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.
Jika kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.
(Penulis: Reza Agustian | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/05300031/isak-tangis-dan-penyesalan-terdakwa-pengeroyok-ade-armando-di-depan-hakim
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan