Salin Artikel

Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, pada Senin (29/8/2022).
Sidang yang digelar kemarin beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa.

Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap Ade Armando.

Isak Tangis Terdakwa di Hadapan Hakim

Terdakwa Komar tak kuasa menahan tangisnya pada saat menyampaikan nota pembelaannya. Menangis sesenggukan, Komar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).

Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.

Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.

Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.

Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2. Ia mengaku hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.

"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.

Tersiksa di Dalam Kurungan

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq, Senin (29/8/2022).

Diketahui, keenam terdakwa telah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.

Kemudian, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.

"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.

Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.

Rayakan Hari Ulang Tahun di Dalam Penjara

Muhammad Bagja, salah satu terdakwa pengeroyok Ade Armando, tepat berusia 19 tahun saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Bagja pun merasa menyesal karena dia berstatus sebagai seorang tahanan pada hari yang spesial ini.

"Kalau dibilang menyesal mah menyesal banget, apalagi di umur segini (19 tahun) yang seharusnya bisa bantu-bantu orangtua juga jadi (pengemudi) ojek online," ujar Bagja setelah menjalani sidang, Senin.

Selain itu, Bagja juga menyesal karena ia baru saja menyelesaikan pendidikannya sebagai pelajar pada saat ditangkap.

Kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, dalam pleidoinya telah meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.

Anjas mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

"Saat ricuh, terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Jika kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.

(Penulis: Reza Agustian | Editor: Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/05300031/isak-tangis-dan-penyesalan-terdakwa-pengeroyok-ade-armando-di-depan-hakim

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Megapolitan
Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Megapolitan
Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Megapolitan
Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Megapolitan
Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Megapolitan
Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Megapolitan
Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Megapolitan
Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan 'Multiplier Effect'

Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan "Multiplier Effect"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko |  Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko | Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Megapolitan
Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Megapolitan
Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke