JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Sambo tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam reka adegan rekonstruksi kasus tersebut.
Ferdy ditampilkan seusai penyidik melakukan beberapa reka adegan di Magelang, Jawa Tengah digelar. Reka adegan itu dilakukan di dalam rumah pribadi Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diturunkan dari mobil taktis Brimob Polri yang parkir di depan rumah pribadinya.
Kedua tangan Ferdy Sambo diikat dengan menggunakan kabel ties. Ia juga dirangkul penyidik berbaju merah saat masuk ke rumah untuk mengikuti reka adegan pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, selain Sambo, keempat tersangka lainnya juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang digelar pada pukul 10.00 WIB.
Keempat tersangka yang dimaksud yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Terpisah, kuasa hukum Bharada Richar Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga mengatakan kesiapan kliennya menghadiri rekonstruksi.
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ronny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/12040021/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-ferdy-sambo-kenakan-baju-tahanan-dan