Salin Artikel

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal, Nilainya Capai Rp 10,4 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan barbuk berupa rokok hingga miras ilegal itu nilainya mencapai Rp 10,4 Miliar.

"Perkiraan kami terhadap nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar," ujar Rahmat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).

Rahmat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Provinsi Banten selama periode 2021-2022.

Terdiri dari 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu, dan 8,39 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian, 4.124 liter minuman mengandung etil alkohol, 663 kancing, dan dua karton mi instan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan digilas hingga rusak.

Selain kerugian materiil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara dan terenggutnya pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.

"Karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," ungkap Rahmat.

Selain itu, DJBC Provinsi Banten juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut berupa 4.392.400 batang rokok ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 6,27 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis. Sisanya akan dimusnahkan di tempat pemusnahan besar milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Hingga Juli 2022, kata Rahmat, Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar.

"Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21)," pungkas Rahmat.

Rahmat menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar perekonomian dapat pulih kembali.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/14584221/bea-cukai-banten-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-nilainya-capai-rp

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke