Salin Artikel

Polisi Sebut Berkas Kasus KDRT Klien Sunan Kalijaga di Kembangan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus ini sudah di tim kejaksaan. Artinya, berkas perkara terus berjalan. Terakhir sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan," kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).

Joko menjelaskan bahwa D, suami dari korban MMS, saat ini berstatus tersangka meski tidak ditahan.

Ia pun menjelaskan, tersangka tidak ditahan lantaran kooperatif dan mengasuh keempat anaknya.

"Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari," jelas Joko.

"Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya," lanjut dia.

Lebih jauh, Joko juga mengungkap bahwa seorang tersangka bisa tidak ditahan jika memenuhi beberapa faktor.

"Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Menurut dia, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal tersebut.

"Sementara dari proses penyelidikan, tersangka tidak melakukan itu. Dia kooperatif, komunikatif, tidak melarikan diri. Dan ada pertimbangan kemanusiaan, lantaran dia yang mengurus anak," kata Joko.

"Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya," pungkas Joko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/16053071/polisi-sebut-berkas-kasus-kdrt-klien-sunan-kalijaga-di-kembangan-telah

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke