Salin Artikel

Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut 'Trading' Binomo

TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak terima jika dirinya disebut dalang dari kerugian yang menimpa sejumlah korban trading binary option Binomo. Apalagi jika dia disebut memaksa para korban ikut bermain Binomo.

Indra Kenz berbicara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022), dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Menurut Indra Kenz, konten-konten yang ia tampilkan di akun YouTube pribadinya dengan nama Indra Kesuma hanyalah membahas soal kegiatannya sehari-hari.

"Yang saya berikan di YouTube itu berupa kegiatan saya sehari-hari, itu merupakan media saya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi," kata Indra.

Ia pun menegaskan bahwa ia tidak pernah berusaha memaksa siapapun untuk mengikuti apa yang dia lakukan, yakni trading Binomo.

"Tidak pernah ada paksa ataupun memojokkan untuk mengikuti apa yang saya ceritakan dan bagikan," ujarnya.

Hal ini dikuatkan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda. 

Brian menjelaskan, selama ini video-video yang diunggah oleh kliennya hanyalah berisi soal kegiatan-kegiatan pribadinya saja, tidak pernah memaksa siapapun untuk ikut apa yang diucapkan di dalam video itu.

"Dari apa yang kita lihat, dari historisnya channel YouTube Indra, apapun informasi yang disampaikan Indra itu sifatnya berbagi pengalaman, edukasi juga," kata Brian saat dijumpai usai persidangan.

"Jadi poin pentingnya, siapapun yang sudah melihat langsung dari channel YouTubenya Indra, jangan sampai ikut mengalami kerugian seperti yang dialami oleh Indra," tambahnya.

Dalam persidangan pada Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi korban berinisial BK, KF, GR, FN, dan SR.

Dalam pemaparan dan penjelasan para saksi korban tersebut, mereka mengaku tergiur ikut trading Binomo setelah melihat konten-konten media sosial, terutama YouTube pribadi Indra Kenz.

Melalui akun YouTube nya, Indra Kenz kerap memamerkan kekayaan, rumah dan mobil mewah, hingga saldo rekening dengan nilai miliaran rupiah. Semua kekayaan itu seolah-olah didapat setelah melakukan trading di Binomo.

Dalam konten-konten tersebut, Indra Kenz tak lupa mengingatkan penontonnya agar melakukan registrasi dengan cara melakukan klik pada link di deskripsi akun YouTube miliknya, dan menambahkan referral dari Indra Kenz saat bergabung.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di sisi lain, Indra Kenz mendapat keuntungan setiap membernya bertransaksi.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/19084201/indra-kenz-saya-di-youtube-cerita-kehidupan-sehari-hari-tidak-memaksa

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke