Pj gubernur nantinya akan menggantikan semua tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama, sesuai dengan syarat-syarat, aturan yang ada. Kami hormati itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Riza mengatakan, DPRD DKI nantinya akan membahas usulan tiga nama calon Pj gubernur DKI Jakarta.
Terkait sosok yang akan diusulkan oleh DPRD nanti, Riza enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI.
"Siapakah itu, kami akan serahkan pada teman-teman DPRD," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj gubernur DKI Jakarta.
Pj tersebut akan menggantikan Anies yang habis masa jabatan pada Oktober 2022. Pj bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," lanjut dia.
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan Pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama.
Dengan demikian, total ada enam nama yang bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/23222901/dprd-diminta-usulkan-3-nama-calon-pj-gubernur-dki-wagub-kami-hormati