DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan lima kontrakan untuk ditempati sementara oleh korban penggusuran di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok.
Namun, rumah kontrakan itu hanya bisa ditempati lima kepala keluarga yang telah mendiami lahan Pemkot Depok selama puluhan tahun.
"Iya sudah kami berikan, karena memang mereka itu tinggal di sini, kalau yang lain kan orang pada ngontrak," kata Camat Cipayung, Hasan Nurdin dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Hasan mengatakan, lokasi rumah kontrakan itu masih berada di wilayah Cipayung.
"Di sekitaran sini juga, di belakang-belakang sini (lapangan Cipayung)," imbuh dia.
"Kita dari kewilayahan, membantu untuk mengontrakin 3 bulan gratis," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyebutkan bangunan yang digusur berjumlah 14.
Semuanya merupakan bangunan semi permanen.
Namun, hingga Senin sore, total bangunan yang digusur bertambah menjadi 24 bangunan semi permanen yang meliputi rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
"Semuanya (ruko dan rumah), bangunannya ada 24 yang berderet, ada 12 pemilik," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Lienda menuturkan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di lahan milik pemkot.
Adapun korban pengusuran yakni, ada 14 keluarga yang menjadi korban penggusuran tersebut, lima di antaranya dicarikan kontrakan oleh pemerintah setempat.
Lienda mengatakan, lima korban penggusuran yang dicarikan kontrakan merupakan warga yang sudah puluhan tahun menetap di lahan tersebut.
"Ada lima orang (keluarga) yang menghuni di sini sejak lama sekitar puluhan tahun. Terhadap lima orang ini, pihak pemerintah sudah menyediakan lima kontrakan," kata Lienda.
Namun, Lienda belum dapat memastikan lokasi kontrakan yang disediakan Pemkot Depok.
Sebab, hal itu dikoordinasikan kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan Cipayung.
Ia menegaskan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Intinya dalam surat peringatan itu, agar semua penghuni dengan sukarela membongkar sendiri dalam batas waktu yang sudah ditetapkan, kalau tidak melakukan pembongkaran dengan sukarela kami akan melakukan bongkar paksa," kata Lienda.
"Kami mempunyai lahan atau tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kan kami diperintah untuk melakukan penertiban di atas lahan pemerintah," tambah dia.
Adapun penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok sebanyak 150 personel gabungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/16521141/korban-penggusuran-di-cipayung-depok-disediakan-kontrakan-gratis-camat