Peristiwa itu terjadi di lokasi kebakaran rumah di Jalan Minangkabau Dalam, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya (pelaku dipulangkan). Kami panggil keluarganya, kami kasih penjelasan, kami wajibin lapor saja," ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2022).
Suparmin mengatakan, hingga kini korban belum membuat laporan terkait kejadian yang dialaminya.
Atas dasar itu, pelaku hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
"Seminggu dua kali (wajib lapor). Kalau memang korbannya lapor, datang, nanti kami proses, apa nanti ingin musyawarah atau gimana," kata Suparmin.
Suparmin sebelumnya menjelaskan, dugaan pelecehan itu dialami korban saat hendak menyaksikan kebakaran di RT 008 RW 014 Jalan Minangkabau Dalam.
Saat itu, korban dan orangtuanya serta terduga pelaku disebut sedang berjalan ke lokasi yang sama untuk melihat kebakaran tersebut.
"Orang ini (pelaku dan korban) sama-sama mau lihat kebakaran, lalu (korban) ditoel pantatnya," kata Suparmin.
Awalnya korban mengira bahwa pelaku tidak sengaja menyentuh bagian bokongnya. Korban pun tak menghiraukan kejadian itu.
"Terus kemudian kedua masih lagi. Pengakuan korban dicolek dan dipegang. Ketiga kali pelaku begitu, dia (korban) teriak," kata Suparmin.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sehingga pelaku langsung ditangkap. Pelaku juga diamuk massa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/09214521/terduga-peremas-bokong-perempuan-di-lokasi-kebakaran-setiabudi-tak