Mereka bermaksud ingin mengadukan kondisi kontrakan yang jauh dari jalan besar. Kontrakan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok untuk lima korban penggusuran.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, terlihat sejumlah warga tengah menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi Wali Kota Depok itu.
Sejumlah aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berjaga di depan pintu gerbang.
Warga yang datang tampak duduk bersandar di tembok samping gerbang masuk ke rumah Wali Kota Depok.
"Kita yang terdampak itu ditaruh dikontrakan dan kontrakannya itu masuk ke dalam yang ibarat kata aksesnya itu lumayan di dalemlah. Kita enggak terima," ujar Dian, salah satu warga yang mendatangi rumah dinas tersebut, Rabu (7/9/2022).
Dikatakan Dian, lima kontrakan yang telah diberikan Pemkot dinilai tidak layak jika dibandingkan dengan rumah mereka sebelumnya.
"Nah itu mereka (korban lainnya) ditempatkan di blok barat yang mana itu jauh dari penduduk. Di situ bawahnya sungai, belakang nya itu tempat pembuangan sampah. Kan kayaknya enggak layak kalau untuk orang tua tidak punya siapa-siapa," kata Dian.
Selain itu, Dian menegaskan, pemberian tempat tinggal sementara oleh Pemkot Depok tak menjadi solusi bagi korban penggusuran.
Terlebih, rata-rata korban penggusuran itu berwirausaha di tempat mereka sebelumnya tinggal. Hal itu turut membuat kondisi ekonomi warga terdampak.
"Kehidupan kami setiap harinya itu bagaimana, kami kan di situ (di rumah sebelumnya) juga ada usaha," kata Dian.
"Terus untuk kehidupan kami setiap hari makan jajan sekolah anak kami itu dari mana? Sedangkan suami saya belum dapat pengganti tempat usaha," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, dua puluh empat bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, Cipayung, digusur oleh Pemkot Depok pada Senin (5/9/2022).
Kepala Satpol PP Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penggusuran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengamankan aset Pemkot Depok.
Lienda menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Ini adalah bagian dari proses ya. Proses penertiban aset Pemkot sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda kepada wartawan, Senin
Sebelum penggusuran, kata Lienda, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran.
Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.
Kendati demikian, Lienda menuturkan, pihaknya sempat mendapat penolakan oleh warga dengan merujuk telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Tetapi, hal itu bukanlah legalitas untuk menguasai lahan.
"Walaupun mereka membantah pakai bayar PPB. Tapi kita sudah jelaskan kalau bayar PPB itu bukan merupakan legalitas kepemilikan, intinya begitu saja," ujar Lienda.
Di samping itu, Lienda berujar, mereka bahkan hingga kini tak mampu menunjukan bukti surat kepemilikan lahan secara jelas.
"Intinya kemarin sudah kami kasih kesempatan, tolong silakan saja, perlihatkan dulu kalau ada bukti kepemilikan yang sah yang jelas ada sertifikatnya," kata Lienda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/17330131/korban-penggusuran-di-cipayung-depok-datangi-rumah-pribadi-wali-kota