Salin Artikel

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan berawal dari anggota Polresta Bandara Soetta yang tengah patroli kemudian mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pelaku berinisial RH (37), S (35), dan EDS (53) membawa paket yang diduga berisi benih lobster.

Kemudian, berbagai jenis benih lobster itu diamankan oleh petugas setempat. Dalam upaya penyelundupannya, benih-benih lobster itu dimasukkan ke dalam puluhan kantong plastik.

Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengamankan sebanyak 32 kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih lobster pasir, sebanyak 24.608 ekor dan 12 kantong berisi benih lobster mutiara sebanyak 9.864," kata Sigit, di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/9/2022).

Benih lobster itu diduga akan dikirim ke Singapura melalui terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Pol Sigit menjelaskan, ada sekitar tiga orang yang ditangkap dalam kegiatan upaya penyelundupan benih lobster ini, yaitu RH, S dan EDS.

Pelaku berinisial RH merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

RH berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.

Lalu tersangka S merupakan warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Tersangka S dalam hal ini berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan upah Rp 5.000.000.

Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas dia.

Puluhan ribu benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/20245551/penyelundupan-puluhan-ribu-benih-lobster-berhasil-digagalkan-di-bandara

Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke