Salin Artikel

Sidang Lanjutan Indra Kenz, JPU Hadirkan Ahli PPATK Hari Ini

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli hari ini rencananya digelar pada pukul 08.30 WIB. Namun, sampai pukul 10.20 WIB, persidangan juga belum dimulai karena jaksa dan ahli yang akan diperiksa hari ini belum juga datang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa hal terkait transaksi keuangan dalam perkara ini.

"Satu orang ahli, Ardhian Dwiyoenanto SH., MH," kata JPU Primayuda Yutama kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (7/9/2022), JPU menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan Herman Tolle yakni dosen fakultas ilmu komputer Universitas Brawijaya sebagai ahli ITE.

Kedua saksi ini dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan penjelasan dan pemaparan sebagai ahli dalam beberapa pasal dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Kesuma.

Ada beberapa dakwaan yang ditujukan untuk Indra Kesuma, dua di antaranya yaitu pelanggaran hukum terkait Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2).

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pasal-pasal yang disebutkan di atas, Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik yang berisi materi perjudian.

Kemudian, Pasal 45 huruf a UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jaksa menyebutkan, Indra Kenz memberikan tips kepada korban agar tertarik untuk melakukan trading. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Para korban mengaku tertarik bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/11180301/sidang-lanjutan-indra-kenz-jpu-hadirkan-ahli-ppatk-hari-ini

Terkini Lainnya

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke