Sebagai informasi, sebanyak 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksian mereka dalam rangkaian sidang terkait kasus tersebut.
Empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
Berdasar kandua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Keputusan hukuman pidana
Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.
"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.
Berencana mengajukan banding
Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.
"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.
Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu berat.
"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," tambah Budi.
Kuasa hukum berharap terdakwa bisa bebas
Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.
Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.
Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.
Yoga menangis usai vonis
Salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Yoga Wido Nugroho, tertunduk lesu dan menyeka air mata saat hakim membacakan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga karena terbukti bersalah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Setelah mendengar putusan hakim, Yoga pun mundur dari bagian tengah ruangan dan duduk di bangku peserta sidang.
Yoga tampak tak bisa menahan tangis dan air matanya pun berlinang. Sesekali ia menyeka air mata dengan jaket berwarna hitam. Kemudian, jaket itu ia lipat dan dimasukkan ke dalam tas.
Setelah persidangan selesai, Yoga dihampiri dan dipeluk oleh teman-temannya sambil berjalan ke luar ruang sidang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/07272991/vonis-hakim-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-bikin-terdakwa