Salin Artikel

Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,".

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.

Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Katanya, pihak yang lebih mengetahui berkait tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (DPRKP).

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," sebut Heru.

"Kalau data persisnya mungkin teman-teman dari DPRKP. Tapi dari dulu namanya backlog, kesenjangannya (warga memiliki rumah dengan tak memiliki rumah), masih jauh," sambungnya.

Untuk diketahui, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/22123541/pergub-rdtr-anies-pulau-g-reklamasi-diarahkan-untuk-permukiman

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke