Salin Artikel

Kronologi Dukun Palsu Diduga Cabuli Perempuan di Tangerang, Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dukun palsu berinisial TT (48) atas dugaan mencabuli seorang perempuan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. TT mengaku bisa mengusir roh jahat dan menyembuhkan penyakit.

Kepala Kepolisian Sektor Rajeg, AKP Nurjaman menuturkan, TT merupakan warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, dia bertempat tinggal di Desa Sukamanah.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan, bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Nurjaman menuturkan, pencabulan itu dilakukan tersangka di Kampung Sumur Daon, pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, N dan suaminya, YS, berniat mengobati adik ipar korban bernama YY yang sedang sakit kepala.

“Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan "punya simpanan apa" tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," jelas Nurjaman.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada korban agar tidak menyimpan barang tersebut sembarangan. Lantas, YS dan N membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.

“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkuk, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujarnya.

TT menyuruh YS masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N dimintamasuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan suaminya.

YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N memegang bunga yang ada di mangkok dengan tangannya. Korban N tersebut disuruh memasukkan bunga ke dalam kemaluan.

“Selanjutnya pelaku memgang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” kata Nurjaman.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku memanggil saksi YS dan menyuruhnya menarik perut pelapor tiga kali dengan alasan menarik setan yang menempel di badan pelapor.

Usai menarik perut N, tersangka meminta YS ke luar rumah. Sementara di dalam rumah hanya ada tersangka dan korban.

Saat itu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu dengan menjamah tubuh korban. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Menurut  Nurjaman, pelaku melakukan hal yang sama sebanyak empat kali.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg,” jelas dia.

Adapun polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni kemeja lengan panjang warna cokelat bermotif kotak-kotak, satu celana panjang warna hitam, satu kerudung bergo warna hitam, satu sport bra dan celana dalam berwarna merah muda.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka TT yakni satu mangkuk warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, serta satu botol minyak.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg. "Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Nurjaman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/16553851/kronologi-dukun-palsu-diduga-cabuli-perempuan-di-tangerang-mengaku-bisa

Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke