TNR diduga mengedarkan narkoba kepada rekan di lingkungan organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) di kampus tersebut.
Saat ditangkap, TNR tengah menerima paket berisi daun ganja dan biji ganja kering seberat 551 gram yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, ganja tersebut dijual TNR dengan harga variatif.
"Tersangka TNR menjual dan mengedarkan ganja miliknya kepada teman-teman di lingkungannya, dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).
Kepada polisi, TNR mengaku baru tiga kali memesan ganja dari Aceh melalui perantara ALX dan penjual ALF, yang saat ini dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan, baru tiga kali pesan secara online. Kalau sekarang pesan dengan berat 551 gram, kalau sebelumnya hanya sedikit, baru ini yang lumayan banyak," kata Akmal.
Menurut Akmal, TNR awalnya hanya pengguna, tetapi ia kemudian melihat peluang untuk menjual ganja kepada teman-temannya.
"Awalnya pengguna biasa, ada barang digunakan. Tapi lihat temannya membutuhkan, jadi peluang dia memesan bukan untuk diri sendiri," ungkap Akmal.
TNR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/18032701/mahasiswa-di-sumedang-jual-ganja-ke-teman-organisasi-seharga-rp-100000