DEPOK, KOMPAS.com - Harga elpiji 3 kilogram di Kota Depok dikabarkan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per tabung, terhitung sejak 1 Oktober 2022.
Hal itu dibenarkan Ricky, pedagang eceran elpiji 3 kg di Jalan Dimun 1, Sukmajaya, Depok, saat ditemui Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
"Iya (naik), dari pangkalan gasnya itu ada kenaikan per tabungnya Rp 3.000. Sekarang jadi Rp 19.000 yang sebelumnya hanya Rp 16.000," kata Ricky.
Sebelum harga terbaru ditetapkan oleh pangkalan gas, Ricky menjual elpiji 3 kg seharga Rp 20.000 kepada pelanggan.
"Harga yang sebelumnya itu, kami ecerkan dengan harga Rp 20.000, sudah dianter dan untuk sekarang jadi Rp 23 ribu," ujar dia.
Ricky mengatakan bahwa kenaikan harga gas 3 kg sudah disosialisasikan sejak 27 September 2022.
Namun, ia menyayangkan sosialialiasi tersebut tak sampai ke telinga masyarakat. Karena itu, banyak masyarakat yang bertanya-tanya atas kenaikan harga elpiji 3 kg yang terkesan mendadak.
"Banyak yang kaget sebenarnya, soalnya ke masyarakat belum disosialisasikan dan terus belum ada beritanya juga," kata dia.
"Mereka (pembeli) menyangkanya pedagang eceran yang menaikan harga gas. Padahal, dari pangkalannya sendiri itu sudah naik," sambung dia.
Lebih jauh, Ricky mengungkapkan, alasan kenaikan harga elpiji 3 kg itu merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Oleh sebab itu, pangkalan elpiji menyesuaikan harga dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
"Katanya si efek dari kenaikan harga BMM, transportasi sama ongkos bongkar muat, itu alasannya," imbuh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Depok, Ahmad Badri membenarkan harga terbaru yang telah ditetapkan di Kota Depok.
Namun, ia menegaskan, harga elpigi 3 kg bukan mengalami kenaikan, melainkan menyesuaian harga yang berimbas dari kenaikan harga BBM.
"Mungkin lebih tepatnya kami melakukan penyesuaian harga elpiji 3 kg," kata Badri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/12583091/harga-elpiji-3-kg-di-kota-depok-naik-rp-3000-sejak-1-oktober