JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa artis peran Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 13 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut ditentukan setelah sebelumnya Billar tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/10/2022).
Dalam kesempatan itu hanya kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung, yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Pukul 13.30 WIB penyidik didatangi oleh lawyer saudara Rizky Billar. Dia meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggap 13 Oktober 2022," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Zulpan, tim kuasa hukum Billar menyampaikan bahwa kliennya tengah sibuk bekerja dan tidak bisa ditunda.
"Alasannya karena Rizky ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan, terkait dengan pekerjannya," kata Zulpan.
Billar dilaporkan istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Billar terhadap Lesti berawal adanya perselingkuhan. Billar disebut ketahuan berselingkuh.
Semula Billar yang diminta Lesti untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga diduga melakukan kekerasan fisik.
Lesti dalam laporannya mengaku telah dicekik dan dibanting oleh Billar. Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta.
Berdasarkan hasil visum, pelantun lagu "Kejora" itu mengalami cedera di bagian leher dan lebam di wajah serta beberapa bagian tubuhnya.
Hasil visum juga menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh tindak kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/07/11050501/polda-metro-rizky-billar-minta-pemeriksaan-kasus-kdrt-ditunda-jadi-13