Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Apabila SIM mati, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti tahap penerbitan SIM dari awal kembali.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.
Sejumlah opsi pun disediakan bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Layanan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik golongan SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 10-15 Oktober 2022:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenai biaya perpanjangan senilai Rp 75.000, sedangkan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenai biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/06074501/lokasi-dan-jadwal-pelayanan-sim-keliling-di-kota-bekasi-10-15-oktober