Salin Artikel

Buruh Ancam Mogok Nasional pada Desember 2022 jika Harga BBM Tak Kunjung Turun

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan akan menggelar aksi mogok nasional apabila enam isu yang disuarakan pada aksi unjuk rasa buruh tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Dia menyebutkan aksi mogok nasional itu akan dilakukan pada pertengahan bulan Desember 2022 selama lima hari yakni dari Senin hingga Jumat.

"Mogok nasional yang kami maksud adalah di pabrik-pabrik itu kami stop produksi, buruh-buruh keluar tapi didahului oleh pemberitahuan kepada pihak berwenang," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Menurut Iqbal, rencananya aksi mogok nasional akan diikuti tiga hingga lima juta buruh di Indonesia.

Ia menambahkan, saat aksi mogok nasional dilakukan, para buruh akan memadati kantor-kantor pemerintahan di berbagai daerah.

"Ada sebagian ke Istana Merdeka, sebagian ada yang datang ke DPR, di daerah-daerah ke kantor gubernur, tapi mayoritas yang dikawasan industri itu lumpuh," ungkap dia.

Iqbal mengungkapkan, aksi mogok nasional dilakukan agar pemerintah pusat memenuhi tuntutan buruh yang kerap kali disuarakan pada aksi unjuk rasa seperti turunkan harga bahan bakar (BBM) dan tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Solusinya agar, satu, harga BBM kembali ke harga lama, karena minyak dunia sudah turun. Kedua, menaikkan upah buruh 13 persen," ucap Iqbal.

"Tiga, Omnibus Law sudah lah stop saja, buat apa sih enggak ada manfaatnya terutama di klaster ketenagakerjaan dan yang paling penting jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, bisa lebih cepat mogok nasional itu," sambung dia.

Sebagai informasi, buruh, tani, dan elemen masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu.

Iqbal mengatakan, setidaknya ada enam tuntutan yang akan disampaikan dalam demo siang tadi.

"Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung," kata Iqbal dikutip dari keterangannya, Rabu.

Iqbal mengungkapkan, tuntutan pertama, buruh menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di tengah ancaman resesi global pada tahun 2023.

Dikutip dari Investopedia, resesi global adalah periode penurunan ekonomi yang berkepanjangan di seluruh dunia.

"Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri yang mengatakan bahwa tahun 2023, dunia mengalami resesi," ungkap dia.

Tuntutan kedua, buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan harga barang, dan ditambahkan tidak adanya kenaikan upah membuat daya beli (masyarakat) jatuh. Jatuhnya daya beli mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi yang berdampak melemahnya pertumbuhan ekonomi. Ini justru memicu terjadinya PHK," ucap Iqbal.

Kemudian, kata Iqbal, buruh juga menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, lalu meminta pemerintah menaikkan upah di tahun 2023 sebesar 13 persen

"Tuntutan selanjutnya wujudkan reforma agraria dan mendesak pemerintah sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/12/19514611/buruh-ancam-mogok-nasional-pada-desember-2022-jika-harga-bbm-tak-kunjung

Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke