Hal itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika menjelaskan mekanisme pencabutan laporan oleh Lesti terhadap sang suami.
"Pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi, restorative justice. Ini kami kedepankan di sini. Tapi kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Pencabutan surat perintah penahanan, kata Nurma, menjadi wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, pencabutan surat perintah penahanan harus melewati mekanisme restorative justice, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.
"Surat perintah penahanan harus dicabut dari pihak kami, bukan dari pihak beliau saja. Mekanisme kerja ini kami harus jalani, kami punya proses misal ini harus memang pencabutan laporan polisi, kemudian ada namanya mediasi restorative justice," ungkap Nurma.
"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," pungkas dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.
Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/10040301/rizky-billar-masih-ditahan-polisi-meski-lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt