Bangunan-bangunan liar itu dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena berdiri di atas lahan milik KAI.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, penertiban bedeng-bedeng itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni demi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta.
Menurut Eva, warga menempati lahan milik PT KAI dari Km 5+200 sampai dengan 5+900 antara Stasiun Ancol-Stasiun Tanjung Priok lintas TPK-AC.
PT KAI meminta bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar bedeng di sekitar rel.
Satpol PP DKI Jakarta, Dishub DKI, petugas PPSU, dan TNI/Polri ikut dilibatkan dalam penertiban lahan di kawasan JIS itu.
"Pada pembersihan area tersebut, koordinasi tetap dilakukan bersama Pemkot Jakut dan (Kementerian) PUPR sesuai kondisi lapangan. Saat ini masyarakat kooperatif, sudah mengosongkan bangunan," ujar Eva saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Menurut Yusuf, Pemkot Jakarta Utara hanya diminta bantuan untuk membersihkan lahan tempat bedeng berdiri.
"Dari Pemkot hanya membantu PT KAI membongkar. Kalau yang (instruksi) pembongkaran dari PT KAI. Warga juga membongkar sendiri bangunannya," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat.
Pemkot Jakarta Utara, lanjut Yusuf, hanya memberikan bantuan tenaga untuk membersihkan sisa-sisa bedeng yang masih berdiri.
"PT KAI meminta bantuan kepada TNI/Polri dan Satpol PP. Pemkot hanya membantu membongkar," imbuh Yusuf.
Uang kerahiman dari Kementerian PUPR
Berdasarkan informasi yang diterima Yusuf, pembongkaran bedeng juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebab, Kementerian PUPR berencana membangun jalan tol di lokasi tersebut. Uang kerahiman yang diterima warga juga diberikan oleh Kementerian PUPR.
"Warga dapat uang kerahiman dari PUPR. Kalau PT KAI kan melakukan pembersihan di dalam areanya," tutur Yusuf.
Proses penertiban bangunan liar
Sementara itu, Eva menjelaskan bahwa PT KAI telah memberikan sosialisasi penertiban bangunan liar kepada warga berupa surat pemberitahuan dan surat peringatan (SP).
SP 1 sampai SP 3 dilayangkan agar warga bersiap untuk pindah dari bedeng-bedeng liar yang dibangun di atas tanah milik PT KAI.
"Pemberian surat pemberitahuan 1, 2, dan 3 juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan itu selalu dilakukan dalam semua giat sterilisasi area dari bangunan liar," ungkap Eva.
Adapun pembongkaran bangunan di dekat JIS tertuang dalam SP 3 yang dilayangkan PT KAI kepada warga Kampung Bambu dan Kampung Bayam.
"Untuk sterilisasi jalur kereta api guna mendukung pembangunan Stasiun KRL Temporary di Kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), agar Saudara segera membongkar bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) paling lambat tanggal 10 Oktober 2022," demikian bunyi SP 3 tersebut.
Dalam SP 3, PT KAI menekankan, apabila hingga 10 Oktober 2022 warga belum membongkar sendiri bangunannya, maka tim gabungan akan melakukan penertiban.
Karena itulah, keesokan harinya, 11 Oktober 2022, PT KAI dibantu Pemkot Jakarta Utara membongkar 254 bedeng yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal maupun usaha warga.
Sebagian besar warga juga membongkar sendiri bangunan semipermanen milik mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/11220991/siapa-yang-menggusur-bedeng-warga-di-dekat-jis-pemprov-dki-atau-pt-kai