Salin Artikel

Anjing di Pesawat Jadi Pemicu Keributan di Turkish Airlines, Bagaimana Aturan Maskapai saat Membawa Hewan Peliharaan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilot Lion Air berinisial MJ buka suara karena dianggap mabuk dan membuat kekacauan saat menumpang pesawat Turkish Airlines pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Dalam pembelaannya, MJ mengatakan ia justru terlebih dahulu dipukul oleh pramugara Turkish Airlines saat menumpang pesawat maskapai tersebut dari Istanbul, Turkiye, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

MJ mengatakan ia melihat ada penumpang lain membawa anjing yang disembunyikan di balik selimut saat hendak shalat subuh. Anjing itu sempat melompat dan menjilat celana MJ.

Lantas, bagaimana aturan membawa hewan di pesawat? Berikut aturan resmi Turkish Airlines yang dikutip dari https://www.turkishairlines.com yang dirangkum pada Jumat (14/10/2022).

Pada atura itu, mulai 28 September 2022, penumpang dilarang membawa anjing ke Kanada untuk tujuan komersial dari 100 negara, termasuk Türkiye.

Setiap anjing yang bepergian dengan penumpang sebagai PETC dan Hewan Peliharaan sebagai Bagasi Terdaftar (AVIH) harus milik penumpang itu sendiri.

"Penumpang tidak dapat mengangkut anjing atas nama teman atau pihak lain," tulis pihak Turkish Airlines dalam situs resminya.

Hewan peliharaan dapat bepergian dengan aman dan nyaman dengan biaya tambahan yang dibayarkan di bandara.

Kendati demikian, penumpang harus memiliki sertifikat kesehatan dari dokter hewan sebelum bepergian ke luar negeri dari Türkiye.

"Jika tidak, penumpang akan ditolak dalam penerbangan tersebut," tulis instruksi tersebut.

Penumpang juga dapat bepergian membawa hewan peliharaan dengan membayar biaya transportasi hewan peliharaan yang berlaku untuk rute tertentu.

Adapun pembatasan telah diberlakukansejak 1 Oktober 2021 pada pengangkutan spesies kucing dan anjing dengan masalah pernapasan.

Hewan peliharaan tidak dapat diangkut pada penerbangan Turkish Airlines yang memiliki tujuan akhir di Inggris Raya, termasuk penerbangan lanjutannya.

Untuk mengangkut hewan hidup dalam penerbangan Tukrish Airlines, reservasi harus dilakukan dan dikonfirmasi paling lambat enam jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan.

Sesuai dengan jenis pesawat, ada batasan kapasitas jumlah hewan yang dapat diangkut per pesawat. Maksimal dua kandang hewan peliharaan diterima untuk setiap penumpang, kecuali untuk transfer melalui unit Kargo Turki.

Namun, perlu dicatat bahwa hanya satu sangkar yang diperbolehkan untuk diangkut di dalam kabin, sangkar lainnya akan diperlakukan sebagai AVIH, atau keduanya akan diangkut di ruang tunggu pesawat sebagai AVIH.

Maskapai hanya menerima satu kandang per penumpang dengan maksimum dua spesies di kandang yang sama pada penerbangan ke Amerika Serikat dari Moldova dan Ukraina.

Penumpang juga diminta membawa kartu vaksinasi yang berisi informasi identifikasi untuk kucing dan anjing, dan sertifikat penerbangan untuk burung.

Adapun vaksin rabies yang tercantum pada kartu vaksinasi harus diberikan setidaknya 30 hari dan tidak lebih dari satu tahun sebelum tanggal penerbangan.

Pastikan hewan peliharaan bersih, tidak berbau, dan tampak tenang. Hewan peliharaan yang kesehatan dan penampilannya buruk tidak boleh naik.

Selama di perjalanan, hewan peliharaan juga diminta diletakkan dalam sebuah kandang. Adapun kandang yang digunakan harus berbahan keras.

"Kami tidak menerima kandang atau tas soft-case di ruang pesawat. Pastikan kandang berukuran besar untuk membantu hewan peliharaan Anda bepergian dengan nyaman," tulis instruksi tersebut.

Jika memiliki masa tunggu empat jam atau lebih atau penerbangan lebih dari 8 jam, penumpang diharapkan untuk menyediakan makanan dan instruksi informatif yang dilampirkan di kandangnya.

"Pastikan bahwa hewan peliharaan dapat bangun, berbalik, dan berbaring dengan nyaman saat berada di dalam peti," tulis instruksi tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/12520061/anjing-di-pesawat-jadi-pemicu-keributan-di-turkish-airlines-bagaimana

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Megapolitan
8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Megapolitan
Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Megapolitan
Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Megapolitan
Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Megapolitan
Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

Megapolitan
Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Megapolitan
Diperbarui, 24 'Autogate' di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi 'Face Recognition'

Diperbarui, 24 "Autogate" di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi "Face Recognition"

Megapolitan
Pimpinan Komisi III DPR: Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Pimpinan Komisi III DPR: Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Masih Berduka, Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Belum Bersedia Diperiksa Polisi

Masih Berduka, Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Belum Bersedia Diperiksa Polisi

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Megapolitan
Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke