JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 tersangka kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap ke-10 tersangka tersebut dilakukan di Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara untuk Teddy Minahasa, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri karena sedang ditempatkan secara khusus oleh Divisi Propam Polri.
"Tersangka yang lain yang sudah kami tampilkan ke depan publik itu semuanya ada di Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kami," kata Zulpan.
"Tidak ada kendala dalam melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," sambungnya.
Zulpan belum menjelaskan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap ke-10 tersangka maupun Teddy Minahasa.
Dia hanya mengatakan bahwa hingga kini pemeriksaan para tersangka masih berlangsung dan hasilnya akan segera disampaikan.
Diberikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Dia pun telah dipatsus atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/16051421/polisi-juga-periksa-10-tersangka-lain-terkait-kasus-narkoba-irjen-teddy