Salin Artikel

Dalam Eksepsi, Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Cacat Formil dan Pertanyakan Laporan Terhadap Pembuat Meme

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dugaan penistaan agama atas penyebaran meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, (19/10/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo. Sementara Roy hadir secara virtual.

Dalam eksepsinya, pengacara Roy Suryo menyebut bahwa surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil.

Pasalnya, nomor induk kependuduk (NIK) terdakwa, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa.

"Kesalahan identitas Roy Suryo itu telah terungkap di persidangan pertama, yaitu identitas berupa NIK. NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di PN Jakarta Barat, Rabu.

"Kedua mengenai alamat. Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas. Identitas yang didakwakan itu tidak tepat," imbuh Pitra.

Selain permasalahan identitas, pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut kabur.

Ia menilai, Roy Suryo tengah berstatus saksi maupun pelapor dalam laporan terhadap pembuat meme stupa Candi Borobudur.

Sehingga, persidangan terhadap Roy dinilainya baru bisa dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung.

"Laporan soal pembuatan meme belum diproses. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31, tepatnya pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata," jelas Pitra.

"Sehingga, apabila ada tuntutan terhadap pelapor, wajib ditunda. Yang kami mau, proses hukum ini ditunda dulu. Sementara laporan Roy terhadap pembuat meme stupa diproses dulu. Kalau sudah bersalah, barulah proses kami," ungkap Pitra.

Roy Suryo sebelumnya memang sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022, tidak memenuhi unsur pidana.

"Itu tidak memenuhi unsur pidana," ujar Zulpan saat menjawab kelanjutan dari laporan tersebut, Jumat (22/7/2022).

Dakwaan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Roy dianggap demikian usai mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Roy Suryo juga dinilai sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.

Jaksa juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.

"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/17194641/dalam-eksepsi-pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-cacat-formil-dan

Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke