JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dugaan penistaan agama atas penyebaran meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, (19/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo. Sementara Roy hadir secara virtual.
Dalam eksepsinya, pengacara Roy Suryo menyebut bahwa surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil.
Pasalnya, nomor induk kependuduk (NIK) terdakwa, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa.
"Kesalahan identitas Roy Suryo itu telah terungkap di persidangan pertama, yaitu identitas berupa NIK. NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Kedua mengenai alamat. Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas. Identitas yang didakwakan itu tidak tepat," imbuh Pitra.
Selain permasalahan identitas, pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut kabur.
Ia menilai, Roy Suryo tengah berstatus saksi maupun pelapor dalam laporan terhadap pembuat meme stupa Candi Borobudur.
Sehingga, persidangan terhadap Roy dinilainya baru bisa dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung.
"Laporan soal pembuatan meme belum diproses. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31, tepatnya pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata," jelas Pitra.
"Sehingga, apabila ada tuntutan terhadap pelapor, wajib ditunda. Yang kami mau, proses hukum ini ditunda dulu. Sementara laporan Roy terhadap pembuat meme stupa diproses dulu. Kalau sudah bersalah, barulah proses kami," ungkap Pitra.
Roy Suryo sebelumnya memang sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.
Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.
Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022, tidak memenuhi unsur pidana.
"Itu tidak memenuhi unsur pidana," ujar Zulpan saat menjawab kelanjutan dari laporan tersebut, Jumat (22/7/2022).
Dakwaan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Roy dianggap demikian usai mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).
Roy Suryo juga dinilai sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.
Jaksa juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/17194641/dalam-eksepsi-pengacara-roy-suryo-sebut-dakwaan-cacat-formil-dan